Voice of America versi bahasa Indonesia
tanggal 20 Maret 2012 merilis salah satu berita yang menimbulkan kekhawatiran
terhadap puluhan juta pengguna internet di Indonesia. Adapun judulnya adalah
“Indonesia diduga jadi sasaran transaksi narkotika online”. Laporan ini ditulis
oleh Farthiyah Wardah.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan
jumlah pengguna internet terbesar di dunia yakni lebih dari 40 juta orang.
Potensi ini tentu menjadi target bagi para pengusaha dari negara-negara lain
untuk memasarkan produknya di Indonesia via internet. Tak terkecuali bagi
sindikat jaringan pengedar narkotika internasional yang mencoba ‘berinvestasi’
di Indonesia setelah sekian lama dilakukannya di India dan Cina.
Saya sangat khawatir dengan modus baru
tersebut, karena internet sudah menjadi kebutuhan sehari-hari untuk mencaari
informasi dan update jejaring sosial, khususnya di kalangan pelajar. Jika
misalnya seorang pelajar membeli obat/barang via online, namun ternyata barang
yang dikirim bukan obat yang dipesan melainkan narkoba. Inilah yang nantinya
mengarah pada penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
Saya berharap polisi dan Badan Narkotika
Nasianal (BNN) tidak hanya menangkap para pelanggan/penggunanya saja tapi juga
pengedar dan produsennya yang di duga kuat berasal dari Malaysia. Tidak hanya
Malaysia saja tapi juga negara-negara Timur Tengah dan Cina juga dikenal
sebagai pemasok narkoba ke Indonesia. Maka BNN perlu melakukan kerjasama lintas
negara terutama ASEAN, guna mencegah peredaran narkoba.
Dengan peredaran narkotika di Indonesia yang
mencapai nilai transaksi 40-50 trilyun per tahun membuktikan bahwa pasar
narkoba di Indonesia sangan menjanjikan. Hal tersebut tak lepas dari sistem
hukum di Indonesia yang kurang tegas dalam memvonis pelaku narkoba, karena
tidak diterapkannya hukuman mati bagi para pelaku.
Sindikat jaringan pengedar narkotika
internasional akan selalu mencari cara untuk memasarkan narkoba di Indonesia.
Kemudian akan muncul modus operandi baru misalnya, melalui pengiriman
paket/parcel, melalui komunitas, atau mungkin melalui sarana transportasi
seperti kereta api/pesawat terbang, bisa saja !
Jika Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) mengingatkan
kepada para penegak hukum dan instansi terkait untuk
terus mencari modus operandi baru yang
mungkin dibuat di Indonesia. Tentu
untuk mengantisipasi bila modus yang dilakukan di
Indonesia, pejabatyang bersangkutan dapat bertindak cepat
sebelum peredaran luas.
Dilihat
dari statistik dari penyalahgunaan zat di Indonesiamenunjukkan
peningkatan pengguna narkoba setiap tahun. Ini berartitidak
ada efek jera bagi pelaku narkoba di Indonesia, yang tampaknya membuat pelaku berani untuk
bertransaksi tahu penalti.
Dari kasus ini,
maka saya berpendapat bahwa perlu bahwa hukuman
mati diterapkan di Indonesia untuk pengedar
narkobakarena dealer adalah keuntungan materi yang
paling daripadapengguna narkoba sebenarnya korban. Selain hukuman
mati akan membuat bandara serta
dealer berpikir seratus kali jika beredar di
Indonesia. Sebagai
contoh kasus Singapura narkobanya sangat minim, karena efek dari hukuman
mati di sana.
Jadi solusi
yang menurut saya penerapan hukuman mati akan
memiliki penurunan tingkat penyalahgunaan zat di Indonesia,
selainkonseling / sosialisasi kepada masyarakat. Dengan
begituIndonesia telah meninggalkan kesan sebagai sarang narkoba
internasional.