21 Maret 2012

INTERNET SEBAGAI MEDIA BARU TRANSAKSI NARKOBA DI INDONESIA

http://www.voanews.com/indonesian/news/Indonesia-Diduga-Jadi-Sasaran-Transaksi-Narkotika-Online--143476876.html

Voice of America versi bahasa Indonesia tanggal 20 Maret 2012 merilis salah satu berita yang menimbulkan kekhawatiran terhadap puluhan juta pengguna internet di Indonesia. Adapun judulnya adalah “Indonesia diduga jadi sasaran transaksi narkotika online”. Laporan ini ditulis oleh Farthiyah Wardah.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia yakni lebih dari 40 juta orang. Potensi ini tentu menjadi target bagi para pengusaha dari negara-negara lain untuk memasarkan produknya di Indonesia via internet. Tak terkecuali bagi sindikat jaringan pengedar narkotika internasional yang mencoba ‘berinvestasi’ di Indonesia setelah sekian lama dilakukannya di India dan Cina.
Saya sangat khawatir dengan modus baru tersebut, karena internet sudah menjadi kebutuhan sehari-hari untuk mencaari informasi dan update jejaring sosial, khususnya di kalangan pelajar. Jika misalnya seorang pelajar membeli obat/barang via online, namun ternyata barang yang dikirim bukan obat yang dipesan melainkan narkoba. Inilah yang nantinya mengarah pada penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
Saya berharap polisi dan Badan Narkotika Nasianal (BNN) tidak hanya menangkap para pelanggan/penggunanya saja tapi juga pengedar dan produsennya yang di duga kuat berasal dari Malaysia. Tidak hanya Malaysia saja tapi juga negara-negara Timur Tengah dan Cina juga dikenal sebagai pemasok narkoba ke Indonesia. Maka BNN perlu melakukan kerjasama lintas negara terutama ASEAN, guna mencegah peredaran narkoba.
Dengan peredaran narkotika di Indonesia yang mencapai nilai transaksi 40-50 trilyun per tahun membuktikan bahwa pasar narkoba di Indonesia sangan menjanjikan. Hal tersebut tak lepas dari sistem hukum di Indonesia yang kurang tegas dalam memvonis pelaku narkoba, karena tidak diterapkannya hukuman mati bagi para pelaku.
Sindikat jaringan pengedar narkotika internasional akan selalu mencari cara untuk memasarkan narkoba di Indonesia. Kemudian akan muncul modus operandi baru misalnya, melalui pengiriman paket/parcel, melalui komunitas, atau mungkin melalui sarana transportasi seperti kereta api/pesawat terbang, bisa saja !


Jika Gerakan Anti Narkotika Nasional  (Granat) mengingatkan kepada para penegak hukum dan instansi terkait untuk terus mencari modus operandi baru yang mungkin dibuat di Indonesia. Tentu untuk mengantisipasi bila modus yang dilakukan di Indonesia, pejabatyang bersangkutan dapat bertindak cepat sebelum peredaran luas.
Dilihat dari statistik dari penyalahgunaan zat di Indonesiamenunjukkan peningkatan pengguna narkoba setiap tahun. Ini berartitidak ada efek jera bagi pelaku narkoba di Indonesia, yang tampaknya membuat pelaku berani untuk bertransaksi tahu penalti.
Dari kasus ini, maka saya berpendapat bahwa perlu bahwa hukuman mati diterapkan di Indonesia untuk pengedar narkobakarena dealer adalah keuntungan materi yang paling daripadapengguna narkoba sebenarnya korban. Selain hukuman mati akan membuat bandara serta dealer berpikir seratus kali jika beredar di Indonesia. Sebagai contoh kasus Singapura narkobanya sangat minim, karena efek dari hukuman mati di sana.
Jadi solusi yang menurut saya penerapan hukuman mati akan memiliki penurunan tingkat penyalahgunaan zat di Indonesia, selainkonseling / sosialisasi kepada masyarakat. Dengan begituIndonesia telah meninggalkan kesan sebagai sarang narkoba internasional.

1 komentar: